Kepala Desa Cingebul menyampaikan LKPJ kepada BPD
Cingebul.desa.id – Pemerintah Desa Cingebul menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2015 kepada BPD Desa Cingebul kamis 25 Februari 2016 bertempat di Pendopo Balai Desa Cingebul.
Penyampaian laporan disampaikan oleh Kepala Desa Cingebul kepada BPD dihadiri oleh ketua dan anggota BPD serta Perangkat Desa Cingebul.
“Laporan keterangan pertanggunjawaban kepala desa merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP nomor 43 Tahun 2014 pasal 48 , 51 bahwa maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD memuat minimal pelaksanaan Peraturan Desa” tutur Mustofa Plt Sekdes.
Laporan tersebut sudah dibahas dan diterima oleh BPD dengan membuat Berita Acara dan Peraturan BPD tentang LKPJ Kepala Desa.
Penulis Tofaneyeni